Analisis terhadap persamaan dan perbedaan dalam perlindungan hukum wanita yang di poligami (studi kasus Indonesia dan Mesir)
P Perkawinan merupakan salah satu cara bagi manusia untuk memperoleh kebahagiaan, karena dengan adanya perkawinan diharapkan kedua pasangan dapat saling menyayangi satu sama lain. Salah satu jenis perkawinan adalah perkawinan poligami. Perkawinan poligami sering dianggap sebagai jenis perkawinan yang merugikan pihak isteri, oleh sebab itu poligami wajib diatur pelaksanaannya agar tidak melanggar hokum dan demi melindungi wanita. Tiap Negara memiliki pengaturan tersendiri tentang poligami. Dari pengaturan tersebut terdapat persamaan yang disebabkan oleh faktor agama dan perbedaan yang disebabkan oleh factor sosial-kultur. Misalnya pada Indonesia dan Mesir. Rumusan Masalah :1) Bagaimana persamaan dan perbedaan ketentuan poligami berdasarkan hukum Indonesia dan Mesir? 2) Bagaimana penerapan hukum yang tepat pada Putusan Nomor 100/Pdt.G/2020/PA. Pradan Kasus Big Ramy berdasarkan hukum Indonesia dan Mesir?.metode penelitian pada skripsi ini menggunakan tipe penelitian hokum normatif. Sifat penelitian Deskriptif komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan, selanjutnya data yang didapat dianalisis dengan cara kualitatif, dan penarikan kesimpulan melalui metode deduktif. Kesimpulan: pada Putusan Nomor 100/Pdt.G/2020/PA. PraMuh. Irham terbukti menelantarkan Nurdiana karena melakukan perkawinan lagi secaradiam-diam dan Muh.Irham menurut Pasal 279 ayat 2 KUHP terancam pidana 7 Tahun dan menurut Pasal 45 ayat 1 ia terancam pidana denda Rp.7500,- (TujuhRibu Lima Ratus Rupiah). Sedangkan Big Ramy terbukti melakukan poligami secara diam-diam dan menurut Article 23 Bis Law 100 of 1985 terancam dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 200 (Dua Ratus) Pounds
M Marriage is one way for humans to obtain happiness, because with marriage it is hoped that both partners can love each other. One type of marriage is a polygamous marriage. Polygamous marriages are often considered to be a type of marriage that is detrimental to the wife, therefore the implementation of polygamy must be regulated so as not to violate the law and to protect women. Each country has its own regulations regarding polygamy. From these settings, there are similarities caused by religious factors and differences caused by socio-cultural factors. For example in Indonesia and Egypt. Problem Formulation: 1) What are the similarities and differences in polygamy provisions based on Indonesian and Egyptian law? 2) How to properly apply the law in Decision Number 100/Pdt.G/2020/PA. Pradan The Big Ramy case is based on Indonesian and Egyptian law? The research method in this thesis uses a normative legal research type. The nature of the research is comparative descriptive. The data used is secondary data collected using library study techniques, then the data obtained is analyzed qualitatively, and conclusions are drawn using deductive methods. Conclusion: in Decision Number 100/Pdt.G/2020/PA. PraMuh. Irham was proven to have neglected Nurdiana because he remarried secretly and Muh. Irham, according to Article 279 paragraph 2 of the Criminal Code, was threatened with a sentence of 7 years and according to Article 45 paragraph 1 he was threatened with a fine of IDR 7,500 (Seven Thousand Five Hundred Rupiah). Meanwhile, Big Ramy was proven to have committed polygamy secretly and according to Article 23 Bis Law 100 of 1985, he was threatened with imprisonment for 6 months and a fine of 200 (Two Hundred) Pounds.