Analisis yuridis terhadap jangka waktu putusan kasasi nomor 1006/ K/Pdt.Sus-Hki/2021 tentang sengketa merek antara PT Supra Teratai Metal Melawan PT Wiharta Prametal
M Merek digunakan untuk mengindentifikasi atau mengenali asal sebuah barang dan jasa. Banyak faktor yang memicu terjadinya sengketa merek, salah satunya adalah sengketa merek yang dalam persidangannya melanggar pasal 88 ayat (1) UU No.20 Tahun 2016. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memeriksa dan memutus perkara merek antara PT Supra Teratai Metal dan PT Wiharta Prametal dan bagaimana akibat hukumnya jika permohonan kasasi sengketa merek antara PT Supra Teratai Metal dan PT Wiharta Prametal diputus melebihi jangka waktu kasasi berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normative, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sifat penelitian deskriptif serta pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian ini majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya dan mengabulkan Permohonan kasasi karena dalam proses pemeriksaan permohonan kasasi, Majelis hakim menemukan bahwa merek milik Tergugat belum terdaftar secara resmi, maka oleh karena itu secara yuridis pemohon kasasi merupakan pemegang hak yang secara resmi atas merek-merek yang telah terdaftar. Pada permasalahan selanjutnya yakni sengketa merek yang diputus melebihi jangka waktu ketentuan berdasarkan UU No.20 Tahun 2016 yakni pasal 88 ayat (8), yang menyatakan bahwa sidang pemeriksaan dan putusan permohonan kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima majelis kasasi. Namun permohonan kasasi tersebut diperiksa dan diputus selama kurang lebih 325 hari, dan hal ini tentu telah melanggar ketentuan UU.
B Brands are used to identify or recognize the origin of goods and services. There are many factors that trigger trademark disputes, one of which is trademark disputes which in the trial violate article 88 paragraph (1) of Law No. 20 of 2016. The problem raised in this research is how the judge's legal considerations in examining and deciding the trademark case between PT Supra Teratai Metal and PT Wiharta Prametal and what are the legal consequences if the cassation application for a trademark dispute between PT Supra Teratai Metal and PT Wiharta Prametal is decided beyond the cassation period based on Law No. 20 of the Year 2016 concerning Brands and Geographical Indications. The type of research used in this research is normative law, data processing is carried out qualitatively, the nature of the research is descriptive and conclusions are drawn deductively. The results of this research were that the panel of judges canceled the Surabaya Commercial Court's decision and granted the cassation application because in the process of examining the cassation application, the panel of judges found that the Defendant's trademark had not been officially registered, therefore, juridically, the cassation applicant is the official right holder for the trademark. registered trademark. In the next problem, namely trademark disputes that are decided beyond the stipulation period based on Law No. 20 of 2016, namely article 88 paragraph (8), which states that the examination hearing and decision on the cassation application must be completed no later than 90 (ninety) days after the date of the cassation application. accepted by the cassation panel. However, the cassation application was examined and decided for approximately 325 days, and this certainly violated the provisions of the law.