DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap perceraian menggunakan pesan singkat telepon genggam menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia (studi kasus putusan nomor 534/PDT.G/2011/PA.PTK)


Oleh : Frendly Adam

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/147

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Aline Gratika Nugrahani

Subyek : Marriage - Law and legislation;Divorce - Law and legislation

Kata Kunci : divorce, text message, mobile phone

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_01012180_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2018_TA_HK_01012180_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_01012180_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2018_TA_HK_01012180_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 62
5. 2018_TA_HK_01012180_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 7
6. 2018_TA_HK_01012180_Bab-4_Pembahasan.pdf 14
7. 2018_TA_HK_01012180_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2018_TA_HK_01012180_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2018_TA_HK_01012180_Lmapiran.pdf 12

P Pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perceraian Islam di Indonesia adalah representasi atau bersumber dari syari’ah hukum Islam. Namun pada kenyataannya tidak semua yang telah dirumuskan didalam Undang-undang telah sesuai dengan apa yang diatur didalam syariahnya seperti yang terjadi didalam pokok permasalahan skripsi ini yaitu : 1. Apakah sah talak menggunakan pesan singkat telepon genggam menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974? 2. Apakah isi Putusan Pengadilan Agama Nomor 534/Pdt.G/2011/PA.Ptk telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di Indonesia? Permasalahan ini dibahas dengan metode kualitatif, tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, sifat penelitian ini adalah deskriptif yang dianalisis secara sistematis, untuk mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Serta cara penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya adalah talak mengunakan pesan singkat telepon genggam adalah sah menurut ketentuan Undang-undang No.1 tahun 1974, dan putusan hakim mengenai perkara tersebut sudah tepat dan sesuai dengan apa yang diatur didalam Perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?