Uang elektronik (E-Money) Bank Syariah Mandiri sebagai alat pembayaran ditinjau dari hukum perbankan Syariah
P Penelitian skripsi ini mengenai penyelenggaraan uang elektronik Bank Syariah Mandiri dilihat dari hukum perbankan syariah. Penggunaan alat pembayaran uang elektronik (e-Money) di Indonesia dipengaruhi dari luar negeri maupun dalam negeri. Permasalahan dalam skripsi ini ialah apakah pengenaan tambahan biaya dalam pengisian saldo uang elektronik (e-Money) Bank Syariah Mandiri memenuhi atau tidaknya unsur riba dan apakah transaksi penebusan uang kembali (Refund) dalam uang elektronik (e-Money) sudah diterapkan pada Bank Syariah Mandiri. Untuk menjawabnya, penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, dimana menggunakan data sekunder sebagai data utama serta menggunakan data primer sebagai data penunjang. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan pola pikir deduktif yaitu menarik kesimpulan khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Uang elektronik (e-Money) Bank Syariah Mandiri pada dasarnya telah memenuhi unsur riba fadhl,namun pengambilan tambahan biaya tersebut digunakan untuk pembayaran administrasi yang riil maka pengambilan biaya tersebut telah memenuhi alasan pembenaran riba dalam keadaan darurat. Uang elektronik (e-Money) Bank Syariah Mandiri belum memiliki fasilitas transaksi penebusan uang kembali (Refund),sebab Bank Syariah Mandiri belum memiliki kemampuan teknologi informasi yang dapat mewadahi transaksi penebusan uang kembali(Refund) bagi nasabah.