DETAIL KOLEKSI

Perkawinan beda agama antara Aloysia Vettyana Ratnawati dan Dandi Ferdian menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (studi kasus penetapan nomor 46/Pdt.P/2016/PN.Skt)


Oleh : Rifdhika Ajeng Dwi Mutiara

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/095

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Khairani Bakri

Subyek : Marriage law

Kata Kunci : marriage law, interfaith marriage

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500369_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2019_TA_SHK_010001500369_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_SHK_010001500369_Bab-1_Pendahuluan.pdf 12
4. 2019_TA_SHK_010001500369_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 114
5. 2019_TA_SHK_010001500369_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 45
6. 2019_TA_SHK_010001500369_Bab-4_Pembahasan.pdf 30
7. 2019_TA_SHK_010001500369_Bab-5_Penutup.pdf 6
8. 2019_TA_SHK_010001500369_Daftar-Pustaka.pdf 6
9. 2019_TA_SHK_010001500369_Lampiran.pdf 45

P Perkawinan beda Agama, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita yang diantara mereka berlainan Agama. Pokok permasalahannya adalah 1) Apakah Amar penetapan Hakim Surakarta Nomor 46/Pdt.P/2016/PN.Skt mengenai perkawinan beda Agama antara Aloysia Vettyana Ratnawati dan Dandi Ferdian sudah sesuai atau tidak menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974? 2) Apakah perkawinan beda Agama antara Aloysia Vettyana Ratnawati dan Dandi Ferdian dapat dicatatkan atau tidak pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil? Tipe penelitian, yaitu penelitian Yuridis Normatif, yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder serta data primer, untuk mendukung analisis data sekunder. Cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara. Analisa data secara kualitatif. Cara penarikan kesimpulan, yaitu secara logika deduktif. Kesimpulan: Penetapan Hakim terhadap perkawinan beda Agama antara para pihak, tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 butir f UUP. Perkawinan beda agama antara para pihak seharusnya tidak dapat dicatatkan, tetapi dengan adanya UU Adminduk Pasal 35 butir a yang menyebutkan “Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama, maka perkawinan beda Agama bisa dicatatkan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?