Tinjauan yuridis tindak pidana turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian orang (studi kasus putusan nomor 190/PID.B/2018/PN.MDN)
T Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dari waktu ke waktu semakin meningkat, bahkan tidak jarang pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia terjadi meskipun barang yang dicurinya tersebut tidak berhasil diambil oleh pelaku, seperti dalam kasus Putusan Nomor 190/Pid.B/2018/PN.Mdn yang menyebabkan korbannya meninggal dunia akan tetapi barang yang dicuri tidak berhasil dibawa oleh pelaku. Permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 190/Pid.B/2018/PN.Mdn. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Perbuatan yang dilakukan terdakwa Mailando Dewantoro Alias Nando yang melakukan tindak pidana tindak turut serta melakukan pencurian dengan kekerasaan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur Pasal 363 ayat (3) KUHP telah terpenuhi. Dan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan beberapa teori pertimbangan hakim antara lain yaitu teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, teori pendekatan keilmuan, teori pendekatan pengalaman dan teori Ratio Decidendi, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa yang tidak berhasil memenuhi unsur Pasal 363 ayat (3) maka seharusnya dikenakan pasal 363 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP.