Taman Wisata Punti Palembang
R Rekreasi telah berkembang menjadi kegiatan yang sangat panting dalam kehidupan manusia. Dengan berekreasi manusia mendapatkan suasana yang berbeda dengan lingkungannya sehari-hari. Suasana seperti ini dapat membantu menyegarkan fisik dan mental dari ketegangan pikiran dan kesibukan dalam bekerja.Di kotamadya Palembang, kebutuhan akan penyediaan saranarekreasi baru cukup mendesak, karena daya tampung dan jenis kegiatan rekreasi yang ada sangat terbatas jika dibandingkan dengan permintaan masyarakat. Oleh sebab itu dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan N0.57 /Kpts/85, tanggal 7 Maret 1985, yang mengubah status kawasan percobaan hutan pinus Punti Kayu menjadi Taman Wisata. Taman Wisata Punti Kayu diharapkan dapat berkembang menjadi tempat rekreasi yang dapat memenuhi kebutuhan rekreasi warga kota Palembang, karena taman wisata ini menawarkan atraksi yang berbeda dengan tempat rekreasi lainnya. Fasilitas yang ada dalam taman wisata dirancang sehingga dapat memenuhi kebutuhan rekreasi semua golongan usia, mengandung unsur hiburan/kesenian, olahraga dan pendidikan, serta memberikan kemungkinan bagi pengunjung untuk mengembangkan kreativitas sendiri dalam area yang cukup luas, teduh dan nyaman. Selain itu keberadaan taman wisata juga dimaksudkan untuk menarik perhatian wisatawan yang akan berkunjung ke Palembang