DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan almarhum Lie Moy Tjhay dan Almarhumah Lie Wie Djien kepada ahli waris berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 841K/Pdt/2012)

5.0


Oleh : Randy Antonio Sitanggang

Info Katalog

Nomor Panggil : 2014/I/041

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : Inheritance and succession;Inheritance law

Kata Kunci : civil inheritance law, inheritance distribution

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010271_Bab-1.pdf 13
2. 2014_TA_HK_01010271_Bab-2.pdf
3. 2014_TA_HK_01010271_Bab-3.pdf
4. 2014_TA_HK_01010271_Bab-4.pdf
5. 2014_TA_HK_01010271_Bab-5.pdf
6. 2014_TA_HK_01010271_Daftar-pustaka.pdf
7. 2014_TA_HK_01010271_Lampiran.pdf
8. 2014_TA_HK_01010271_Halaman-judul.pdf 11

H Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli waris. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaan. Ahli waris adalah anggota keluarga orang yang meninggal dunia yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: bagaimanakah pembagian warisan almarhum Lie Moy Tjhay dan almarhumah Lie Wie Djien menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan apakah isi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 841K/Pdt/2012 tentang pembagian warisan almarhum Lie Moy Tjhay dan Almarhumah Lie Wie Djien sudah sesuai atau tidak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian yang sifatnya deskriptif analisis, tipe penelitian yang normative, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan analisis bahwa pembagian warisan almarhum Lie Moy Tjhay dan almarhumah Lie Wie Djien menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan pembagiannya yaitu Lie Sioe Fong (1/5 bagian), Lie Kwie Nam (1/5 bagian), Lie Kwie Bin (1/5 bagian), Lie Kwie Lim (1/5 bagian), Lie Kwie Khong (1/5 bagian) dan isi putusan Hakim tentang pembagian warisan almarhum Lie Moy Tjhay dan almarhumah Lie Wie Djien sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 832 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

I Inheritance law is a law that regulates the transfer of property left by someone who died and consequently to the heirs. Heirs are people who die leaving wealth. The heir is a family member of the deceased person who replaces the heir's position in the field of wealth law because of the death of the heir. The main issues discussed in this thesis are: how is the inheritance of the deceased Lie Moy Tjhay and deceased Lie Wie Djien according to the Civil Code and whether the contents of the Decision of the Supreme Court Number. 841K / Pdt / 2012 concerning the distribution of the inheritance of the late Lie Moy Tjhay and Almarhumah Lie Wie Djien is in accordance with or not with the Civil Code. To answer these questions, research is descriptive analysis, the type of research that is normative, the data used are secondary data, qualitative data analysis, and conclusions using deductive methods. The conclusion of the analysis is that the inheritance of the deceased Lie Moy Tjhay and Lie Wie Djien deceased according to the Civil Code with the distribution of Lie Sioe Fong (1/5 part), Nam Lie Kwie (1/5 part), Lie Kwie Bin (1 / 5 parts), Lie Kwie Lim (1/5 part), Lie Kwie Khong (1/5 part) and the contents of Judge's decision regarding the inheritance of the deceased Lie Moy Tjhay and deceased Lie Wie Djien in accordance with the Civil Code based on Article 830 Civil Code and Article 832 paragraph (1) of the Civil Code.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?