Analisis yuridis terhadap wilayah kegiatan eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh PT. Saka Energi Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku
K Kegiatan pertambangan Minyak dan Gas Bumi khususnya kegiatan usaha hulu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, yang dijadikan pedoman bagi pemerintah dan perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia untuk menjalankan kegiatan masing-masing. Pemerintah memberikan kewenangan kepada PT. Saka Energi Indonesia (SEI). mengenai permasalahannya adalah apakah pelaksanaan wilayah kegiatan Eksplorasi pertambangan Migas yang dilakukan oleh PT Saka Energi Indonesia sudah sesuai dengan Undang-undang, apakah dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan eksplorasi migas yang dilakukan SEI. untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian secara normatif, dengan menggunakan data primer dan skunder, yang dianalisis secara kualitatif dengan kesimpulan deduksi. Berdasarkan analisis terhadap pokok permasalahan tersebut, bahwa SEI dalam melakukan kegiatan di wilayah Eksplorasi pertambangan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2011 dan PP No 35 Tahun 2004 dan SK yang diberikan oleh Menteri ESDM di setiap Lokasi Eksplorasinya dengan SK Nomor 021200.S/HK.02/UT/2011 pada tanggal 22 juli 2011 yang berada di Blok South East Sumatera, Blok Bangkanai dengan SK Nomor 6081/13/DJM.E/2013 pada tanggal 31 mei 2013 dan Blok South Sesulu dengan SK Nomor 1909/13/DJM.E/2013 pada tanggal 20 Desember 2013.Untuk mengantisipasi dampak negative, sebelum dimulainya kegiatan eksplorasi, pihak SEI telah mempersiapkan semua baik dari segi tenaga ahli, alat pemboran sumur serta alat pengaman yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sehingga meminimalisir dampak negatif.