DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti menurut kompilasi hukum islam berdasarkan penetapan pengadilan tinggi agama Surabaya nomor 34/PDT.G/2013/PTA.SBY.


Oleh : Amanda Syafirah

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Khairani Bakri

Subyek : Family law;Inheritance and succession (islam law) - law and legislation

Kata Kunci : grandchild, heir, inheritance in Islam

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012041_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012041_Bab1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012041_Bab2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012041_Bab3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012041_Bab4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012041_Bab5.pdf 3
7. 2016_TA_HK_01012041_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012041_Lampiran.pdf

D Dalam pembagian harta waris kadangkala terjadi keadaan yang tidak bisa dihindari, seperti harta waris yang dikuasai oleh beberapa cucu pewaris. Adapun permasalahannya adalah bagaimanakahkedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam? dan apakah pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan ahli waris pengganti dalam penetapan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 34/Pdt.G/201/PTA.Sby. sudah sesusai dengan ketentuan KHI? Dalam pokok permasalahan ini metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif, dengan sifat penelitian adalah deskriptif analisis, dan data dianalisis secara kualitatif, jenis data yang digunakan adalah sekunder dan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Keismpulan: Cucu seharusnya dapat menggantikan orangtuanya sebagai ahli waris pengganti sesuai dengan Pasal 185 KHI. Terdapat ketidak sesuaian tehadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 34/Pdt.G/2013/PTA.Sby dalam memutuskan perkara karena Majelis Hakim PTA Surabaya dalam memutus perkara menggunakan teori fiqih sehingga ditemukan kesalahan yaitu cucu tidak dapat menggantikan kedudukan orangtuanya sebagai ahli waris pengganti dan bagian ahli waris yang didapat oleh ahli waris seharusnya sesuai dengan apa yang telah diatur dan ditentukan di Kompilasi Hukum Islam dan Al-Qur’an.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?