DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap permohonan peninjauan kembali tanpa hadirnya terpidana


Oleh : Juanda Verawati

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Arbijoto

Subyek : Reconsideration, Law

Kata Kunci : criminal law, application for review, convicted

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010374_8.pdf
2. 2014_TA_HK_01010374_7.pdf
3. 2014_TA_HK_01010374_6.pdf
4. 2014_TA_HK_01010374_5.pdf
5. 2014_TA_HK_01010374_4.pdf
6. 2014_TA_HK_01010374_3.pdf
7. 2014_TA_HK_01010374_2.pdf 11
8. 2014_TA_HK_01010374_1.pdf

P Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur dalam pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali. Ketentuan tentang Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 265 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bersifat imperatif mengharuskan Terpidana untuk hadir dalam Permohonan Peninjauan Kembali khususnya dalam hal Pemeriksaan Peninjauan Kembali. maka permasalahan terkait kasus ini Apakah Permohonan Peninjauan Kembali secara formil dapat diterima tanpa hadirnya Terpidana Sudjiono Timan dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan Apakah istri dari Terpidana Sudjiono Timan dapat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dalam kasus tindak pidana korupsi, sedangkan in casu sampai dewasa ini belum ada kepastian Terpidana sudah mati. Penelitian dilakukan secara Yuridis Normatif dan Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara metode deduksi. Berdasarkan analisis putusan Mahkamah Agung diketahui bahwa 1) ketidakhadiran Terpidana Sudjiono Timan dalam Pemeriksaan Permohoanan Peninjauan Kembali bertentangan dengan Pasal 265 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, 2) istri sebagai pihak yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali tidak memenuhi syarat Formil berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai ahli waris Terpidana.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?