Analisis yuridis pengelolaan dan pemeliharaan sumber daya air di wilayah sungai Ciliwung - Kampung Melayu berdasarkan Undang-undang no. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2010
Pembimbing 1 : Hasni
Subyek : Water resources development - law and legislation - indonesia;watershed management
Kata Kunci : juridical analysis, water resources management, maintenance of water resources, Sungai Ciliwung
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2010_TA_HK_01005576_1.pdf |
|
|
2. | 2010_TA_HK_01005576_2.pdf |
|
|
3. | 2010_TA_HK_01005576_3.pdf |
|
|
4. | 2010_TA_HK_01005576_4.pdf |
|
|
5. | 2010_TA_HK_01005576_5.pdf |
|
|
6. | 2010_TA_HK_01005576_6.pdf |
|
|
7. | 2010_TA_HK_01005576_7.pdf |
|
T Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk menggambarkan kesesuaian antara penyelenggaraan pengelolaan dan pemeliharaan sumber daya air di wilayah Sungai Ciliwung - Kampung Melayu telah sesuai dengan Undang-undang no. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. 2). Untuk menggambarkan kendala-kendala yang dihadapi Pemda setempat berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan sumber daya air di wilayah sungai Ciliwung - Kampung Melayu. 3). Untuk menggambarkan upaya Pemda setempat dalam menangani permasalah-permasalan yang timbul berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan sumber daya air di wilayah sungai Ciliwung - Kampung Melayu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan primer, dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa permasalahan SDA terjadi karena berubahnya fungsi tata ruang disekitar Sungai Ciliwung telah melanggar pasal 56 ayat 2 PP no. 26 tahun 2008 tentang RTRWN bahwa seharusnya sempadan sungai ditetapkan sebagai kawasan lindung daratan sepanjang tepian sungai di luar kawasan pemukiman dengan lebar paling sedikit 100 m dari tepi sungai. Terhadap rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dalam rangka pengendalian penataan ruang sebaiknya diberikan sanksi bagi yang melanggarnya.