Tinjauan yuridis tentang otoritas jasa keuangan menurut undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan dalam sistem ketatanegaraan indonesia
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : Ferry Edwar
Kata Kunci : Financial Services Authority
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2025_SK_SHK_010002000059_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2025_SK_SHK_010002000059_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf | 1 | |
3. | 2025_SK_SHK_010002000059_Surat-Hasil-Similaritas.pdf | 1 | |
4. | 2025_SK_SHK_010002000059_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf | 1 | |
5. | 2025_SK_SHK_010002000059_Lembar-Pengesahan.pdf | 1 | |
6. | 2025_SK_SHK_010002000059_Pernyataan-Orisinalitas.pdf | 1 | |
7. | 2025_SK_SHK_010002000059_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf | 1 | |
8. | 2025_SK_SHK_010002000059_Bab-1.pdf | ||
9. | 2025_SK_SHK_010002000059_Bab-2.pdf |
|
|
10. | 2025_SK_SHK_010002000059_Bab-3.pdf |
|
|
11. | 2025_SK_SHK_010002000059_Bab-4.pdf |
|
|
12. | 2025_SK_SHK_010002000059_Bab-5.pdf | ||
13. | 2025_SK_SHK_010002000059_Daftar-Pustaka.pdf | ||
14. | 2025_SK_SHK_010002000059_Lampiran.pdf | 96 |
|
A Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. Salah satu lembaga negara baru yang dimunculkan sebagai lembaga negara independen (auxiliary state organ) yaitu Otoritas Jasa Keuangan (disingkat OJK) Pokok permasalahan yang diajukan Apakah Otoritas Jasa Keuangan telah independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011? Bagaimana kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia? Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang didukung oleh data sekunder, bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) independensinya tidak sepenuhnya murni karena tetap berada dalam batasan hukum dan regulasi, termasuk pengawasan oleh badan eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikategorikan sebagai lembaga negara bantu atau lembaga negara lapis kedua yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja serta kebijakan OJK untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan wewenang, sehingga menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan.
T The existence of financial service institutions with ownership connections across various financial subsectors has added complexity to transactions and interactions between financial service institutions within the financial system. One of the newly established state institutions as an independent state organ (auxiliary state organ) is the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan, OJK). The main issue raised is whether the Financial Services Authority (OJK) has been independent in carrying out its duties and authority in accordance with Law Number 21 of 2011. What is the position of the Financial Services Authority (OJK) within Indonesia\\\'s state structure? The method used in writing this thesis is a normative research type with a descriptive research nature, supported by secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials. Based on the analysis conducted, it can be concluded that the independence of the Financial Services Authority (OJK) is not entirely pure because it remains within legal and regulatory boundaries, including supervision by external bodies such as the Audit Board of Indonesia (BPK) and the People\\\'s Representative Council (DPR). Furthermore, the Financial Services Authority (OJK) can be categorized as an auxiliary state institution or a second-tier state institution that plays an important role in supervising and evaluating the performance and policies of OJK to ensure transparency, accountability, and prevent abuse of power, thus maintaining the balance of power within the government system.