Tinjauan yuridis mengenai pengaturan penentuan lingkungan geografis bagi penetapan produk barang yang memperoleh indikasi geografis
I Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keanekaragaman budaya dan sumber daya, termasuk sumber daya alam dan sumber daya manusia. Oleh karena itu Indonesia memerlukan suatu perlindungan hukum untuk melindungi hasil alam tersebut. Hasil alam tersebut dapat dilindungi melalui sistem Indikasi Geografis. Indikasi geografis merupakan salah satu rezim dalam Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan indikasi geografis di Indonesia diatur pada Pasal 59-60 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. Kedua Peraturan tersebut mengatur bahwa Indikasi geografis menggunakan sistem konstitutif dimana indikasi geografis dapat memperoleh perlindungan hukum setelah didaftarkan. Mengenai perlindungan bagi indikasi geografis diberikan sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Tanda yang dilindungi oleh indikasi geografis adalah nama tempat atau daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh indikasi geografis. Indikasi geografis erat kaitannya dengan daerah/wilayah sebagai sumber dari suatu produk dan berfungsi sebagai penentu luasnya perlindungan. Namun di Indonesia tidak memiliki pengaturan mengenai batas wilayah/daerah, selama ini penentuan batas wilayah hanya seluas produk tersebut di hasilkan oleh masyarakat setempat. Penggunaan batas wilayah/daerah bagi indikasi geografis, digunakan hanya oleh pihak-pihak yang mempunyai hak atas indikasi geografis tersebut.