Tinjauan yuridis hak asuh anak dibawah umur ditangan bapak menurut Undang-undang no.1 tahun 1974
T Tujuan dari penelitian mengenai hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian orang tua adalah sebagai berikut : 1). Untuk menggambarkan apakah dimungkinkan hak asuh anak dibawah umur jatuh ditangan bapak menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 2). Untuk menggambarkan apakah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 129/PDT.G/2013/PN.TNG mengenai hak asuh anak di bawah umur jatuh di tangan bapak telah sesuai menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang sifat penelitiannya deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Data diolah secara kualitatif. Berdasarkan analisis maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor: 29/PDT.G/2013/PN.TNG dikaitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan hak asuh anak yang masih di bawah umur kepada seorang bapak tidak berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena pada dasarnya seorang ibu lebih berhak atas anak-anaknya dibawah umur agar dapat diasuh, dirawat, dan dipelihara dengan baik daripada dengan ayahnya. Namun pada kenyataannya bahwa seorang yang tidak cakap atau tidak dapat merawat dan memelihara anaknya maka anak tersebut dapat jatuh ketangan bapaknya