Pelatihan dan penyuluhan hukum bagi karyawan kontrak (Sentra Industri Tekstil, Sandang dan Kulit/TSK Jakarta Barat 10 Juli 2014)
D Diundangkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh.Perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak hanyakepada pekerja/buruh tetap namun juga diberikan kepada pekerja/buruh tidak tetap ataubiasa disebut dengan pekerja/buruh kontrak.Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dimaksudkan untuk memberikanpendampingan (advokasi) kepada pekerja/buruh dengan ikatan hubungan kerja sebagaipekerja/buruh kontrak, sehingga kegiatan PKM dilaksanakan dengan judul ´Pelatihandan Penyuluhan Hukum Bagi Karyawan Kontrak†yang dilaksanakan berdasarkankerjasama dengan Pengurus Kelompok TSK Jakarta Barat.