Implementasi perlindungan hukum bagi masyarakat penghasil indikasi geografis garam Amed dalam meningkatkan perekonomian daerah
I Indikasi geografis garam amed merupakan salah satu potensi yang diharapkan oleh masyarakat Bali. Namun, sektor pariwisata mengakibatkan penyempitan lahan yang digunakan sebagai lahan pengolahan indikasi geografis garam amed. Kondisi ini mengakibatkan kerusakan lingkungan geografis yang terkait langsung dengan perlindungan indikasi geografis garam amed. Bagaimana implementasi perlindungan hukum Indikasi Geografis Garam Amed dalam meningkatkan perekonomian daerah?dan Bagaimana melestarikan lingkungan geografis indikasi geografis garam amed agar meningkatkan perekonomian daerah ? metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang. Data yang digunakan data sekunder dengan analisis kualitatif. Pada implementasi perlindungan hukum indikasi geografis terlihat secara peraturan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis cukup memadai. Dalam pelaksanaan terlibat berbagai pihak termasuk Bupati Karangasem dan lembaga terkait. Masyarakat penghasil garam amed sudah memahami tentang penting perlindungan indikasi geografis garam amed.Namun bekerjanya semua unsur dalam sistem hukum tidak menjamin hukum dapat ditegakkan sesuai cita-cita yang terkandung dalam aturan hukum. Untuk melestarikan lingkungan geografis telah dilakukan berbagai upaya seperti pemetaan wilayah, pendirian Amed Salt Center. Namun, untuk dapat mencapai hasil yang maksimal perlu peran aktif bupati Karangasem selaku pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah yang menentukan Batasan wilayah indikasi geografis yang menjadi dasar kebijakan bagi pemberian perijinan bangunan dan pariwisata. Selain itu, perlu promosi dan perluasan pasar bagi penjualan garam amed