DETAIL KOLEKSI

Kebijakan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dan perlindungan hukumnya bagi masyarakat dan pemerintah Desa Sukasari

0.0


Oleh : Intan Nevia Cahyana

Info Katalog

Status Posting : Published

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Subyek : Land use - Law and legislation

Kata Kunci : utilization of village treasury land, Sukasari Village, Pandeglang Regency


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_LP_SHK_Kebijakan-Pemanfaatan-Tanah_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_LP_SHK_Kebijakan-Pemanfaatan-Tanah_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_LP_SHK_Kebijakan-Pemanfaatan-Tanah_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_LP_SHK_Kebijakan-Pemanfaatan-Tanah_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_LP_SHK_Kebijakan-Pemanfaatan-Tanah_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_LP_SHK_Kebijakan-Pemanfaatan-Tanah_Bab-4_Analisis.pdf
7. 2020_LP_SHK_Kebijakan-Pemanfaatan-Tanah_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_LP_SHK_Kebijakan-Pemanfaatan-Tanah_Daftar-Pustaka.pdf

B Berdasarkan Pasal 33 (3) UUD 1945 yang selanjutmya dijabarkan dalam Pasal 2 UUPA,negara berwenang mengatur pemanfaatan dan perlindungan hak atas tanah, baik berkenaan dengan peruntukan, penggunaan, pemeliharaan sampai dengan kepastian hukumnya. Terkait dengan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) kebijakan pemerintahdesa melalui kepala desa wajib memberikan perlindungan hukum dalam rangka pemanfaatannya. Hal ini dikarenakan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan asset desa dengan kewenangan menetapkan kebijakan pengelolaan asset desa, menetapkan pembantu pengelolan dan petugas/pengurus asset desa, menetapkan penggunaan pemanfaatan dan pemindah tanganan asset desa melalui musyawarah sesuai batas kewenangan. Disisi lain kepala desa dihadapkan pada fungsi pengayom masyarakat,dimana peningkatan kesejahteraan dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat desa menjaditugas utama yang juga harus di wujudkan dalam kepemimpinannya. Permasalahan tentang bagaimana kebijakan Pemerintah Desa Sukasari dalam pemanfaatan TKD danbagaimana upaya perlindungan hukumnya akan dianalisis dengan menggunakan metodepenelitian yang bersifat deskriptif analitis, tipe penelitian normatif empiris (Socio-Legal Research). Kebijakan pemerintah Desa Sukasari bila ditinjau dari prinsip keadilan sosial harus mampu menjangkau sebuah prosedur pencapaian atau pencarian consensus(kesepakatan dari proses musyawarah) yang menempatkan semua individu sama peluangnya serta mengakui adanya ketimpangan dalam masyarakat yang harus mendapat prioritas sehingga dalam pemanfaatan TKD oleh masyarakat untuk pemukiman hal ini sesuai dengan falsafah Pancasila karena menempatkan asas keadilan sosial. Untuk memberi kepastian hukum, kesejahteraan dan kemanfaatan maka upaya perlindungan hukum harus diwujudkan; Pertama adalah langkah pencegahan (preventif) hingga perbaikan (korektif) kebijakan dan tindakan atas pemanfataan yang berpotensi menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal jika dibiarkan pengusaannyaterlalu lama. Kedua adalah dengan menggunakan sarana hukum dalam bentuk legalitas atas pengelolaaan aset tanah kas desa melalui tata cara pensertifikatan tanah kas desadengan ketentuan konversi dan pemberian hak.Kata kunci : Pemanfataan Tanah Kas Desa, Desa Sukasari Kabupaten Pandeglang

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?