Analisis yuridis terhadap putusan hakim atas sengketa merek dagang Ms Glow dengan Ps Glow (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Hki/Merek/2022/Pn Niaga Mdn)
M Merek merupakan karya kreativitas yang dihasilkan dari pemikiran seseorang. Dalam membuat merek, diperlukan sebuah ide dan gagasan agar tercipta merek yang memiliki ciri khas yang berbeda dengan merek-merek yang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan pendaftaran merek Ps Glow yang terdapat persamaan pada pokonya dengan merek Ms Glow yang telah terdaftar dan penggunaan merek Ms Glow yang tidak sesuai dengan sertifikat mereknya berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Hki/Merek/2022/Pn Niaga Mdn). Penelitian yang digunakan untuk menjawab dua hal ini yaitu dengan penilitian kepustakaan dengan mengambil data dari buku dan literatur lain dan hasil yang diperoleh adalah pendaftaran merek Ps Glow benar memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Ms Glow yang telah terdaftar lebih dulu, dan penggunaan merek Ms Glow yang tidak sesuai dengan sertifikatnya mengakibatkan tidak dapat dilindunginya secara hukum merek tersebut.