Penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan hubungankerja penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan hubungan industrial Menado (Studi putusan nomor 2/PDT.SUS-PHI/2020/PN.MND)
H Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak selalu baik, seringkali timbul perselisihan yang disebut sebagai Perselisihan Hubungan Industrial. Upaya terbaik dalam menyelesaikan perselisihan tersebut adalah dengan musyawarah tanpa adanya pihak lain, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (uUU PPHr) yang menyatakan wajib mengupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit. Adapun permasalahan yang penulis angkat adalah, apakah prosedur penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara para pihak telah sesuai dengan ketentuan UU PPHI dan apakah Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Manado Nomor 2/Pdt.Sus-PH1/2020/PN.Mnd. telah sesuai dengan UU PPHI. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian Hukum Normatif, bersifat deskripsi analitis, bersumber pada data primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulannya secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian kesimpulan yang dapat ditarik adalah dalam proses penyelesaian perselisihan PHK antara para pihak tidaklah melalui upaya perundingan bipartit, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan juga tidak sesuai dengan UU PPHI, seharusnya majelis hakim tidak menerima gugatan atau setidaknya menjatuhkan putusan NO karena tidak dilakukannya perundingan bipartit.