Perlindungan pendesain kaca helm berdasarkan Undang-Undang no. 31 Tahun 2000 tentang hak desain industri
T Terdapat banyak sekali sengketa terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Desain Industri, alasan dari pelanggaran tersebut adalah karena adanya nilai ekonomi yang melekat didalam sebuah desain yang telah didiberikan suatu perlindungan seperti yang dapat terlihat didalam kasus sengketa gugatan pembatalan pendaftaran kaca helm. Dalam kajian dan analisa putusan Pengadilan Niaga No 73/Pdt.Sus/Desain- Industri/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst dan putusan Mahkamah Agung Nomor 445 K/Pdt.Sus-HKI/2016, didapati rumusan masalah bagaimana perlindungan pendesain terhadap desain industri kaca helm yang telah didaftarkan oleh Tuan Toni menurut ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dan apakah putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Tipe penelitian yang dilakukan normatif dan sifat penelitian deskriptif serta data sekunder dianalisis secara kualitatif. Dilihat bahwa dalam analisa unsur kebaruan menurut undang-undang sebelum terjadi sengketa terlihat desain industri milik Tuan Toni memiliki unsur kebaruan sebagaimana terlihat dalam analisis yang dilakukan, dan bahwasanya putusan hakim pengadilan niaga dan mahkamah agung dalam menolak gugatan pembatalan pendaftaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.