Tanggung jawab pemerintah terhadap penerbitan green sukuk negara Tahun 2018 berdasarkan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
G Green Sukuk Negara merupakan instrumen pasar modal syariah yang merupakan pengembangan daripada Sukuk Negara. Perbedaan antara keduanya terletak pada penggunaan dananya yang apabila dalam Green Sukuk Negara dana yang didapatkan digunakan untuk pembiayaan proyek “hijau†baik yang sudah ada (re-financing) maupun yang akan ada (new- financing). Green Sukuk Negara adalah produk investasi syariah sehingga penerbit Green Sukuk Negara harus memancing ketertarikan investor dan memberikan rasa aman dalam produknya. Dari uraian tersebut timbullah 2 (dua) permasalahan yaitu 1) Bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam penerbitan Green Sukuk Negara apabila terjadi gagal bayar 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap aset underlying asset. Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1) Mendeskripsikan mengenai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam penerbitan Green Sukuk Negara apabila tidak dapat mengembalikan dana investasi kepada investor sesuai jangka waktu yang diberikan 2) Mendeskripsikan mengenai perlindungan hukum terhadap aset yang dijadikan underlying asset penerbitan Green Sukuk Negara apabila Pemerintah tidak dapat mengembalikan dana investasi dari investor. Dilakukan penelitian secara normatif yang bersumber pada data sekunder dan data primer sebagai pendukung. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis mendapatkan 2 (dua) kesimpulan sebagai berikut 1) bentuk tanggung jawab Pemerintah apabila terjadi gagal bayar (default) yaitu dengan Pemerintah akan mengambil alih Green Sukuk Negara dan menjadikan transaksi Green Sukuk Negara menjadi utang-piutang antara Pemerintah dengan investor namun alangkah baiknya Pemerintah memberikan jaminan kepada investor untuk memberikan rasa aman 2) Perlindungan hukum terhadap aset underlying asset berupa pemindahtanganan aset tersebut hanya berupa hak manfaat saja sedangkan legal title terhadap aset tersebut masih dimiliki oleh Pemerintah. Dengan kesimpulan tersebut penulis memberikan 2 (dua) saran yaitu 1) Memberikan pengaturan terkait sanksi di dalam UUSBSN yang diberikan kepada Pemerintah dalam hal tidak melaksanakan kewajibannya 2) Dibuatkannya Undang-Undang khusus terkait dengan underlying asset.