Tinjauan yuridis tata cara pengisian dan pengangkatan pejabat di lingkungan sekretariat jenderal dewan perwakilan rakyat
D Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(UUD 1945), diperlukan aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan apakah pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan sekretariat jenderal DPR RI telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka penelitian ini berbasis pada analisis norma hukum, hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. Dengan demikian subyek yang dianalisis adalah Tinjauan Yuridis Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Kesimpulannya pengisian Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat tidak sesuai dengan prosedur/mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara karena harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan pengangkatan Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara karena tidak dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan tidak diumumkan secara nasional.