Analisis yuridis mengenai pendapat Amicus Curiae pada sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia (studi putusanan : 1933/Pid.Sus/b/2016/Pn.Mks)
A Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of Court†atau “Sahabat Pengadilanâ€. Amicus Curiae merupakan praktik yang lazim dalam sistem hukum Common Law. Sebagai akibat dari perkembangan hukum di Indonesia, praktik Amicus Curiae mulai ditemukan dalam berbagai peradilan di Indonesia, khususnya peradilan pidana. Peradilan Indonesia dibawah Mahkamah Agung tidak memiliki aturan tentang sistem tersebut. Sehingga berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik melakukan penelitian skripsi ini dengan pokok masalah: 1). apakah pengertian Amicus Curiae serta kedudukannya dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia dan 2). Apakah akibat hukum dari adanya pendapat Amicus Curiae dalam suatu perkara pidana (Studi Putusan Nomor 1933/Pid.Sus/B/2016/PN.Mks). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian dan kedudukan Amicus Curiae dalam pembuktian tindak pidana dan untuk menggambarkan apakah akibat hukum dari adanya pendapat Amicus Curiae hakim dalam putusan nomor 1933/Pid.Sus/B/2016/PN.Mks. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang di peroleh melalui studi kepusakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Dari hasil penelitian ini maka disimpulkan 1). Amicus Curiae tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang tercantum dalam KUHAP. 2). Berdasarkan analisis putusan yang penulis lakukan selama penelitian, dalam kasus Yusniar akibat hukum dari adanya pendapat Amicus Curiae dalam suatu perkara pidana ini adalah adanya sebuah terobosan dalam system hukum pidana itu sendiri dimana masyarakat telah dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja system peradilan pidana.