Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik (Studi Putusan Kasasi Nomor: 1412 K/PID/2016)
T Tindak Pidana menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik pada umumnya ialah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan karena ditunjukan dengan memberikan data yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Seperti halnya tindak pidana yang dilakukan Jadiaman Simbolon, SH (alm) Milior Simbolon selaku kuasa dari ahli waris (Alm) Jamian dalam hal penerbitan sertifikat atas namanya di BPN kota Semarang. Permasalahannya adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 222/Pid/2016/PN.SMG Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 109/Pid/2016/PT.SMG dan Kasasi Nomor: 1412 K/PID/2016? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif, Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, pengambilan dan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika berfikir induktif. Berdasarkan kesimpulan dalam penelitian ini 1). Putusan Majels Hakim tidak memenuhi rumusan Pasal 266 ayat (1) KUHP karena berdasarkan analisis penulis perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 263 ayat (1) KUHP. 2). Dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan suatu putusan perkara pidana menggunakan teori, yaitu: teori pendekatan keseimbangan dan teori Ratio Decindendi.