Analisis yuridis terhadap penggajian Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan (Studi kasus terhadap x sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan secara tidak hormat)
P Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara mempunyai peranan menentukan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Indikasi rendahnya kualitas PNS adalah adanya pelanggaran disiplin seperti terjadi terhadap X sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi dan masih memperoleh gaji berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 564 tahun 2016 tentang Pemberhentian Sementara terhadap X selama 9 (sembilan) bulan setelah adanya Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pokok permasalahan yang diangkat penulis adalah Apakah Pemberhentian Sementara X yang diberikan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Apakah pemberian gaji terhadap X telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini menitikberatkan pada data-data sekunder. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. X sebagai Pegawai Negeri Sipil telah sesuai untuk diberhentikan sementara sebagaimana disebut dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara. Tetapi, X tetap menerima gaji yang sebagaimana seharusnya berdasarkan Pasal 87 ayat(4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaratidak berhak lagi menerima gaji karena sudah adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat lagi mendapatkan hak-hak kepegawaiannya.