Analisis yuridis tanggung jawab komando oleh Komandan Militer Jean-Pierre Bemba Gombo terhadap kejahatan selama masa perang di Repulik Afrika Tengah berdasarkan Statuta Roma 1998
S Seorang komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pasukannya melakukan kejahatan. Salah satu contoh kasusnya adalah pertanggungjawaban Jean-Pierre Bemba Gombo (Gombo) atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukannya, MLC. Oleh karenanya, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana (1) pertanggungjawaban Jean-Pierre Bemba Gombo sebagai komandan militer terhadap kejahatan yang dilakukan pasukannya di Republik Afrika Tengah; dan (2) yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional untuk mengadili kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sifat penelitannya deskripitif analistis. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder. Dari hasil penelitian, diperoleh bahwa Jean-Pierre Bemba Gombo memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 28 (a) Statuta Roma 1998. Selanjutnya, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dapat diberlakukan atas kasus ini berdasarkan pada Statuta Roma 1998; Pasal 1 (komplementaris), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13 (a), dan Pasal 11 Ayat (1) dan (2).