Analisis yuridis mengenai bentuk kesengajaan dasar pemberat dalam tindak pidana kendaraan bermotor (studi putusan pengadilan negeri semarang nomor 289/Pid.B/2018/PN.SMG)
P Penadahan ini merupakan tindak pidana tertentu terhadap harta benda yang diperoleh dari hasil adanya tindak pidana. Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 289/Pid.B/2018/ PN.SMG merupakan tindak pidana penadahan yang disertai dengan dasar pemberat dalam hal mana perbuatan Terdakwa I (satu) Daniel Hermawan als Wawan bin (Alm) Herman mengaku bahwa motor yang dijual kepada Terdakwa II (dua) Mochamad Rusdiyanto bin (Alm) Mattas Ruskan adalah milik temannya. Adapun pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah bentuk kesengajaan dalam tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh Terdakwa (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 289/Pid.B/2018/PN.SMG) dan Apakah dalam studi putusan tersebut terdapat adanya dasar pemberat pidana atas tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 289/Pid.B/2018/PN.SMG). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analistis dan jenis penelitian yuridis normative. Sedangkan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan analisis yang digunakan adalah kualitatif. Perbuatan Terdakwa Daniel Hermawan als Wawan bin (Alm) Herman dan Terdakwa Mochamad Rusdiyanto bin (Alm) Mattas Ruskan merupakan bentuk kesengajaan yang dikategorikan adalah sebagai bentuk kesengajaan dengan maksud atau tujuan (Opzet als oogmerk). Dalam studi putusan ini terdapat adanya ada dasar pemberat berupa adanya dua tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Mochamad Rusdiyanto bin (Alm) Mattas Ruskan yaitu tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHPIdana dengan cara memberitahukan kepada Terdakwa Daniel Hermawan als Wawan bin (Alm) Herman bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yang dijual tersebut adalah milik Arifin als Pincuk.