P
Pada tahun 2006 P.T CHIS mengasuransikan gedung sekolahnya dan terakhir diperpanjang dengan polis no.07.13.10.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011. Pada tanggal 13 Oktober 2011 gedung sekolah CHIS mengalami kerusakan akibat terjadi gempa bumi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1)Apakah ada pelanggaran prinsip indemnitas dalam penyelesaian klaim asuransi gempa bumi nomor 07.13.10.08.171.00049 antara P.T. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk., dengan P.T. Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera berdasarkan Peraturan di bidang Hukum Asuransi? dan 2)Apakah putusan nomor 488/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Pst mengenai proses penyelesaian klaim asuransi gempa bumi polis nomor 07.13.10.08.171.00049 antara P.T. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk., dengan P.T. Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera sudah sesuai dengan Peraturan di bidang Hukum Asuransi?. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian hukum normatif terhadap norma-norma hukum asuransi kerugian khususnya asuransi gempa bumi, penelitian ini bersifat deskriptif dimana data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dimana penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran prinsip indemnitas dan proses penyelesaian klaim dilakukan dengan berdasarkan pada putusan hakim akan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam polis