Pembangunan penginapan/hotel PL di Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor berdasarkan persyaratan yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan mengenai bangunan gedung
D Di negara berkembang khususnya Indonesia menitik beratkan pembangunan dalam bidang ekonomi sehingga kebutuhan akan berbagai bentuk sarana dan prasarana sangat diperlukan dalam perkembangan pembangunan nasional yang membuat penghasilan negara dapat meningkat serta memberikan pengaruh terhadap daerah-daerahnya, seperti daerah Bogor dengan perkembanggannya menjadi tempat parawisata sehingga membuat pemerintah daerah Bogor meningkatkan pembangunan terutama dalam bidang Penginapan/Hotel. Dalam penulisan ini pokok permasalahannya bagaimana pembangunan Penginapan/Hotel PL di desa sirnagalih kecamatan Jonggol kabupaten Bogor berdasarkan persyaratan undang-undang bangunan gedung serta masalah yang timbul akibat Pembangunan Penginapan/Hotel PL di kecamatan Jonggol kabupaten Bogor yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam Perundang-Undangan bangunan gedung. Penilitian ini menggunakan tipe penilitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer dan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif, pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Dalam melakukan pembangunan Penginapan/Hotel PL sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung bahwa dalam melakukan pembangunan harus memenuhi persyaratan yang meliputi persyaratan administrasi, teknis dan ekologis yang diatur pasal 9. Bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan administratif dan ekologi dengan bukti sudah dimilikinya SIPPT, IMB, Izin Gangguan(HO), dan tanda terdaftar usahanya namun dalam persyaratan teknis masih belum diajukan pengujian keandalan bangunan mengenai laik fungsi bangunan sehingga bangunan tersebut tidak memiliki SLF sebagai syarat bangunan tersebut laik digunakan hal ini seperti diatur Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung mengenai sertifikat laik fungsi, jika tidak dapat membuktikan adanya SLF maka dapat dikenakan sanksi administratif ataupun pidana yang diatur dalam perundang-undangan tentang bangunan gedung.