Perlindungan konsumen terhadap peredaran mie samyang yang mengandung fragmen dna babi tanpa pemberian label ‘mengandung babi’ pada kemasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
P Perlindungan konsumen diperlukan dalam label kemasan pada produk pangan agar hak konsumen tidak terlanggar. Namun, dalam prakteknya masih banyak pelaku usaha yang tidak memberi label ‘Mengandung Babi’ pada kemasan pangan yang mengandung fragmen DNA babi. Berdasarkan hal tersebut, Penulis mengajukan permasalahan tentang: 1) bagaimana perlindungan hukum yang diberikan UUPK kepada konsumen, dan 2) bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha selaku importir mie samyang terhadap peredaran mie samyang yang mengandung fragmen DNA babi tanpa pemberian label ‘mengandung babi’ pada kemasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan dianalisis secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan berdasarkan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil analisis yang penulis lakukan bahwa, perlindungan hukum terhadap konsumen sudah diatur baik secara preventif maupun represif oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha berupa tanggung jawab produk (product liability). Oleh karena itu, kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1) bentuk perlindungan hukum bagi konsumen berupa perlindungan secara preventif dan represif, sanksi yang dikenakan adalah sanksi administratif berupa penarikan barang dari pasaran; 2) tanggung jawab pelaku usaha termasuk dalam jenis tanggung jawab produk (product liability).