Pelanggaran prinsip itikad baik (utmost good faith) oleh tertanggung alm. H. Sisman di polis asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Mega Life Internasional nomor 012012m0091 (studi Putusan nomor: 67/K/Pdt/2015)
A Almarhum H. Sisman mengasuransikan jiwa kepada P.T. Asuransi Jiwa Mega Life Internasional pada 24 September 2012, tertanggung meninggal dunia pada 27 November 2012. Ahli waris tertanggung mengajukan klaim, namun klaim tersebut ditolak pihak asuransi dengan alasan tertanggung meninggal disebabkan penyakit kanker, dimana penyakit tersebut termasuk penyakit yang dikecualikan di dalam polis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah tertanggung telah melanggar Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith) menurut hukum asuransi 2) Bagaimana proses penyelesaian klaim asuransi jiwa Alm. H. Sisman antara ahli waris tertanggung dengan P.T. Asuransi Jiwa Mega Life Internasional. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian hukum normatif terhadap norma-norma hukum asuransi jiwa, penelitian ini bersifat deskriptif dimana data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah alasan penolakan klaim asuransi jiwa Alm. H. Sisman yang dilakukan oleh P.T. Asuransi Jiwa Mega Life Internasional telah sesuai dengan prinsip itikad baik (utmost good faith) dan proses penyelesaiannya berdasarkan Putusan PN ahli waris mendapatkan manfaat asuransi berdasarkan putusan PN Kolaka, dikuatkan dengan putusan PT Sultra, dan putusan kasasi yang ditolak sepenuhnya. Dan akibat hukum karena tertanggung telah melanggar prinsip itikad baik (utmost good faith) adalah perjanjian asuransi tersebut batal atau dengan kata lain penanggung tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan manfaat pembayaran asuransi jika terjadi klaim atas meninggalnya jiwa yang diasuransikan tersebut.