Analisis yuridis terhadap proses penyelesaian perselisihan hak (studi kasus:Keputusan Panel Arbitrase khusus penyelesaian perselisihan hubungan industrial di lingkungan PT Freeport Indonesia Tanggal 21 Februari 2015)
A Arbitrase Hubungan Industrial (“arbitraseâ€) merupakan lembagatripartit yang diberikan kewenangan oleh UU PPHI untukmenyelesaikan perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikatpekerja/buruh dalam suatu perusahaan. Para Pihak yang berselisihjustru menyelesaikan perselisihan hak melalui Arbitrase.Permasalahan dalam penelitian ini: apakah proses penyelesaianperselisihan hak di Lingkungan PT Freeport Indonesia tanggal 27September 2014 s/d 21 Februari 2015 telah sesuai dengan peraturanyang berlaku; dan apakah putusan Panel Arbitrase KhususPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Lingkungan PTFreeport Indonesia tanggal 21 Februari 2015 sah, telah sesuai denganketentuan yang berlaku dan mengikat para pihak. Metode penelitianyang digunakan adalah metode yuridis normatif. Data diolah denganmetode kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan metode deduktif.Kesimpulan penelitian adalah: proses penyelesaian perselisihan haksetelah ada kegagalan perundingan bipartit melalui arbitrase, bukanproses yang sesuai dengan UU PPHI; dan putusan arbitrase tersebuttidak sah karena tidak terdapat eksistensi arbitrase yang memenuhisyarat pembentukan arbitrase (antara lain: seluruh arbiter tidakterlisensi Kementerian Ketenagakerjaan RI), kepala putusan tidaksesuai UU PPHI, dan perselisihan hak bukan kewenangan arbitrase,sehingga tidak mengikat para pihak.