Analisis Yuridis terhadap modifikasi ciptaan yang terdapat pada objek wisata Rabbit Town di Bandung Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang hak cipta
K Kasus Rabbit Town di Bandung, Jawa Barat, menjadi pengingat bahwa Indonesia butuh pengaturan mengenai Hak Cipta yang lebih jelas dan tegas. Objek wisata Rabbit Town di Bandung, Jawa Barat, menimbulkan permasalahan mengenai apakah karya cipa pada Rabbit Town di Bandung, Jawa Barat, merupakan Modifikasi Ciptaan dari karya Chris Burden dan Museum of Ice Cream di Amerika. Apakah karya cipta pada Rabbit Town di Bandung, Jawa Barat, melanggar hak cipta dari Chris Burden dan Museum of Ice Cream di Amerika berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan data sekunder dan pengolahan data yang dilakukan menggunakan metode kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa objek wisata Love Light yang serupa dengan Urban Light milik Chris Burden termasuk Modifikasi Ciptaan sedangkan objek wisata instalasi-instalasi Pink Ice Cream bukan termasuk Modifikasi Ciptaan melainkan meniru karya seni instalasi MOIC. Beberapa objek wisata tersebut melanggar ketentuan hak moral dan hak ekonomi suatu Hak Cipta dan Modifikasi Ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun sampai sekarang tidak ada tuntutan dari pihak pemilik karya orisinil terhadap Pihak Rabbit Town di Bandung, Jawa Barat.