H
Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata, maka ketentuan mengenai ultra petita dalam hukum acara perdata yang digariskan ada ketentuan Pasal 178 Ayat (3) H.I.R dan 189 RBg juga berlaku. Akan tetapi ketentuan itu tidak diindahkan dalam dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2016. Atas alasan tersebut diajukan permohonan kasasi untuk mebatalkan putusan yang melampaui batas wewenang sebagaimana kewenangan pada tingkat kasasi, dalam Putusan Kasasi Nomor 981 K/Pdt.Sus-PHI/2016 menolak permohonan kasasi yang diajukan. Sehubungan dengan hal itu, terdapat pokok permasalahan yaitu Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Kasasi Nomor 981 K/Pdt.Sus-PHI/2016 berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Bagaimana akibat hukum yang dapat timbul dari putusan kasasi tersebut. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder dan didukung data primer, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian yaitu terdapat ketidaksesuaian antara Putusan Kasasi Nomor 981 K/Pdt.Sus-PHI/2016 dengan peraturan perundang-undangan, karena semestinya pada tingkat kasasi dapat membatalkan putusan yang mengandung ultra petita, dan akibat hukum yang timbul adalah putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang mengandung ultra petita tersebut harus dilaksanakan oleh pihak Tergugat, meskipun dalam hal ini Tergugat lebih dirugikan.