Analisis perlindungan pemegang hak cipta sinematografi yang karyanya ditayangkan secara komersial di website IndoXXI berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
B Berkembangnya internet dan teknologi dewasa ini membawa dampak baik dan juga buruk salah satunya adalah semakin maraknya pelanggaran hak cipta sinematografi dengan adanya website-website yang menayangkan film tanpa izin ataupun perjanjian dengan Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta sehingga merugikan pihak-pihak tersebut dan juga negara. Selain mengenai hak cipta film yang ditayangkan melalui internet, dibahas juga perlindungan terhadap bioskop selaku Pemegang Hak Cipta yang berwenang dalam melakukan penayangan film. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dan menggunakan data sekunder serta data primer guna menunjang keberadaan data primer serta analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Dalam hal ini, website INDOXXI menayangkan film layar lebar tanpa adanya izin dari Pencipta ataupun Pemegang Hak Cipta serta mendapatkan hak ekonomi dari adanya website tersebut sehingga apabila dikaji menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta maka kegiatan yang dilakukan oleh website INDOXXI melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) karena menggunakan hak ekonomi tanpa adanya izin. Lalu, dapat disimpulkan pula bahwa undang-undang yang telah ada masih belum dapat mengatasi pelanggaran hak cipta yang ada di internet dan perlindungan bagi bioskop dalam Undang-Undang Perfilman belum memadahai. Pembajakan film melalui internet masih membutuhkan kerja keras lainnya seperti adanya sosialisasi kepada masyarakat umum atas pentingnya hak cipta film.