Tinjauan yuridis pemberian waris kepada anak asuh menurut hukum waris islam Indonesia (studi penelitian Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2810/Pdt.G/2013/PA.JS.)
A Anak asuh tidak sama dengan anak angkat di Indonesia, karena anak angkat diangkat melalui penetapan pengadilan. Hal ini berpengaruh pada pembagian waris. Permasalahan waris yang timbul, salah satunya adalah pemberian waris kepada anak asuh. Pokok permasalahan 1) Apakah dimungkinkan anak asuh mendapat waris dari orang tua asuhnya menurut Hukum Waris Islam Indonesia? 2) Apakah isi amar putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2810/Pdt.G/2013/PA.JS sudah sesuai atau tidak menurut Hukum Waris Islam Indonesia? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang didukung dengan data primer melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisa data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif. Kesimpulan: 1) Anak asuh tidak bisa mendapat waris dari orang tua asuhnya, tetapi dimungkinkan ia mendapat waris melalui hibah atau wasiat. 2) Isi amar putusan hakim tidak sesuai dengan Pasal 209 jo Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam.