Analisis yuridis terhadap putusan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara objek praperadilan (Studi Putusan Nomor : 56/Pid.Prap/2017/PN Jkt.Sel)
P Praperadilan merupakan suatu Lembaga yang diatur di dalam KUHAP, Lembaga yang melakukan pengawasan secara horizontal dan memeriksa memutus suatu perkara sebelum perkara tersebut masuk kedalam sidang pengadilan, yang pada pokoknya memeriksa mengenai segala tindakan yang dilakukan oleh Penyidik kepada tersangka. Dalam hal ini hakim Pokok Permasalahan; (1) Apakah Putusan Hakim dalam memutus perkara Objek Praperadilan dengan Putusan Nomor 56/PID.PRAP/2017/PN JKT.SEL sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ? (2) Bagaimanakah konsekuensi hukumnya dari penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah dalam Putusan Hakim Nomor 56/PID.PRAP/2017/PN JKT.SEL?. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utamanya dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis terhadap kasus ini adalah dalam Putusan Nomor 56/PID.PRAP/2017/PN sebagaimana hakim dalam memeriksa dan memutus sesuatu perkara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan inkonsistensi hakim dalam memeriksa dan memutus objek praperadilan dan dalam Putusan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL, yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan penyitaan dan penggeledahan tidak sah maka diikuti dengan tidak sah nya penangkapan dan penahanan.