Yurisdiksi mahkamah pidana internasional dalam kasus pembantaian yang dilakukan oleh etnis Butende kepada etnis Banunu di Kongo.
P Pada tahun 2018, terjadi pembantaian di Kongo antara etnis Budente dan etnis Banunu pada tanggal 16 dan 17 Desember 2018. Berdasarkan laporan The United Nations Joint Human Right Office (UNJHRO) sedikitnya 553 orang, sebagian besar dari etnis Banunu, terbunuh dan 82 lainnya terluka. Oleh karenanya, tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan tindakan pembantaian oleh etnis Butende kepada etnis Banunu di Kongo termasuk ke dalam kejahatan internasional, dan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional terhadap tindakan pembantaian yang dilakukan etnis Butende kepada etnis Banunu di Kongo. Berdasarkan tujuan penelitian, sifat penelitian adalah deskriptif analitis, dan tipe penelitiannya adalah penelitian hukum normatif. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan studi hukum data sekunder. Dari hasil penelitian yang diperoleh yaitu tindakan Pembantaian oleh Etnis Butende kepada Etnis banunu di Kongo adalah termasuk ke dalam kejahatan Internasional yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, yang diatur dalam Pasal 5 jo. Pasal 7 Statuta Roma 1989. Selain itu, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan Statuta Roma 1998, yaitu Pasal 17 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12; dan Pasal 13.