Penjatuhan sanksi pidana penjara bagi penyalahguna narkotika (studi kasus putusan No.25/PID.SUS/2018/PN.TLG)
N Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun narkotika seringkali disalahgunakan penggunaanya. Penyalahguna narkotika di jamin rehabilitasi oleh undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 4 b dan d, namun faktanya masih banyak penyalahguna narkotika yang di hukum penjara. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah alasan hakim tidak menjatuhkan sanksi Rehabilitasi dan apakah putusan hakim bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang Narkotika dan SEMA. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif. Sifat penelitian secara Deskriptif. Sumber data terdapat Data Primer dan Data Sekunder. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan cara Deduktif. Kesimpulan dari penulisan ini, yaitu alasan hakim tidak menjatuhkan hukuman Rehabilitasi terhadap terdakwa adalah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pasal 127 ayat (1) dan putusan hakim bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika dan SEMA.