Tinjauan yuridis kedudukan hukum anak belum dewasa sebagai turut tergugat dalam sengketa waris (Studi Putusan Pengadilan Agama Sukabumi Nomor 0371/PDT.G/2017/PA.SMI)
P Pada kasus perkara Putusan PengadiIan Agama Sukabumi Nomor 0371/Pdt.G/2017/PA.Smi terIetak pada subjek hukum masih dibawah umur dan eksepsi obscuur libel. Pokok permasalah yang dibahas pada skripsi ini adalah 1) Apakah seorang anak dibawah umur dapat ditarik sebagai turut tergugat dalam suatu sengketa yang diajukan ke Pengadilan? Dan 2) Apa dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukabumi menolak eksepsi Tergugat terhadap gugatan waris yang obscuur libel? Untuk menjawab permasalahan metode penelitian dilakukan secara yuridis-normatif, sifat penelitian deskriptif, data yang digunakan data sekunder, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis putusan Nomor 0371/Pdt.G/2017/PA.Smi ditemukan bahwa gugatan cacat formil karena tidak memenuhi syarat formil sahnya suatu gugatan karena terdapat pihak yang masih dibawah umur dan tidak diwakilkan oleh walinya berdasarkan keputusan hakim. Akibatnya adalah gugatan tidak dapat diterima. Dasar pertimbangan Hakim tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena menyalahi prosedur perubahan gugatan.