Tinjauan yuridis terhadap suatu pelaksanaan perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969 (Studi Kasus Korea Utara dalam non proliferation ff nuclear treaty).
P Peran perjanjian internasional sangat penting karena menjadi sumber hukum utama sehingga negara memiliki hak dan kewajiban internasional tertentu. Setiap perjanjian internasional memilik tujuan yang spesifik. Non Proliferation of Nuclear Treaty bertujuan mecegah penyebaran senjata nuklir kecuali hanya digunakan untuk tujuan damai. Non Proliferation of Nuclear Treaty mengatur bahwa negara pihak harus memberikan izin pada International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk melakukan verifikasi. Korea Utara meratifikasi perjanjian tersebut tahun 1985, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak memberikan izin kepada agen dari IAEA untuk melakukan verifikasi. Permasalahannya apakah tindakan Korea Utara tersebut dapat dibenarkan berdasarkan Konvensi Wina 1969 dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan para pihak. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut digunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis berbasis data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis diketahui bahwa tindakan Korea Utara tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan asas-asas pelaksanaan perjanjian internasional yaitu asas free consent, good faith dan pacta sunt servanda. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak antara lain dengan menggunakan cara konsiliasi, arbitrase, atau mahkamah internasional. Disimpulkan Korea Utara tidak mentaati asas pelaksaan perjanjan internasional dan para pihak dapat melakukan upaya hukum melalui mahkamah internasional.