Mekanisme kewajiban pajak penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan pada PT Perusahaan Pengelola Aset
P Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.Sehingga, pajak merupakan salah satu kontribusi terbesar dalam penerimaan negara. Semakin besar penerimaan pajak maka semakin besar juga kemampuan negara untuk membiayai pembangunan.Sehingga penulis mengambil judul “Mekanisme Kewajiban Pajak Penghasilan atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan pada PT Perusahaan Pengelola Asetâ€. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 besarnya pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.Dalam hal perhitungan PT Perusahaan Pengelola Aset telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pada Masa Agustus dan Masa November tidak sesuai, karna PT Perusahaan Pengelola Aset terjadi keterlambatan penyetoran, dan untuk Masa Juli terjadi keterlambatan pelaporan. Kedua hal tersebut tidak dikenakan denda, karna sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
T Tax is a compulsory contribution to a country that is owed by an individual or a coercive body under the Act, by not receiving a direct reward. So, tax is one of the largest contributions to state revenues. The greater the tax revenue the greater the ability of the state to finance development. So the authors take the title of " Mechanism of Income Tax Liability on Land and/or Building PT Perusahaan Pengelola Aset ". Based on the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 34 Year 2017 the amount of income tax as referred to in Article 2 paragraph (1) shall be 10% (ten percent) of the gross amount of land and / or building rental value. In the event that the calculation of PT Perusahaan Pengelola Aset has been in accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations. In the August and November periods it is not appropriate, because PT Perusahaan Pengelola Aset has delayed deposits, and for July there is a delay in reporting. Both of these matters shall not be imposed a fine, because in accordance with the provisions of Government Regulation Number 34 Year 2017 can be paid on the next business day.