Tinjauan atas prosedur penyusunan anggaran dan realisasi belanja pada Sekretariat Jenderal Biro Keuangan BPK RI
L Laporan praktik kerja lapangan ini membahas prosedur penyusunan anggaran belanja dan realisasi belanja yang ditetapkan Sekretariat Jenderal (Setjen) Biro Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pembahasan dari tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyusunan anggaran belanja dan realisasi belanja, serta untuk mengetahui hambatan/kendala yang dihadapi dalam penyusunan anggaran dan realisasi belanja pada Setjen Biro Keuangan BPK RI.Hasil dari pembahasan terhadap tugas akhir menunjukkan bahwa prosedur penyusunan anggaran belanja dan realisasi belanja pada Setjen Biro Keuangan BPK RI telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2012. Hasil penelitian menyarankan agar Setjen Biro Keuangan menyempurnakan mekanisme terkait pembahasan anggaran antara Kementerian/Lembaga (K/L) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penguatan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan penggunaan dana serta memformalkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) agar tidak terus berubah, dan meningkatkan transparansi kepada publik terkait RKP hasil pembahasan serta usulan prioritas penggunaan dan pembagian besaran tambahan belanja.
T This fieldwork report discusses the procedure of budget preparation and expenditure realization as stipulated by Secretariat General of Finance Bureau Audit Board of The Republic of Indonesia. The discussion of this final project aims to know the procedure of budget preparation and expenditure realization, as well as to know the obstacles / constraints faced in the preparation of budget and expenditure realization at the Secretariat of Finance Bureau Audit Board of The Republic of Indonesia.The results of the discussion on the final task indicate that the procedure of budget preparation and expenditure realization at the Secretariat of Finance Bureau Audit Board of The Republic of Indonesia has been in accordance with the applicable law namely Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 90 Year 2010 and PMK No. 112 Year 2012. The results suggest that Secretariat of the Finance Bureau Refine the mechanisms related to budget discussions between the Ministry/Institution and Parliament, Strengthening the regulation related to the criteria of allocation and use of funds and formalize changes in the Government Work Plan to not keep changing, and transparency to the public regarding Government Work Plan of the results of the discussion as well as the proposed priority use and distribution of additional amount of expenditure.