Analisis penerimaan dan kontribusi pajak reklame dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Denpasar (studi kasus tahun 2008-2012
P Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sedangkan yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.Pajak Reklame merupakan Pajak Daerah terbesar kelima di Kota Denpasar. Meskipun demikian Pajak Reklame memiliki potensi Pajak yang baik untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar hal tersebut dapat dilihat dari laju pertumbuhan penerimaan Pajak Reklame di tahun 2008 sebesar Rp6.747.199.122,00 dan ditahun 2012 terjadi peningkatan Rp17.378.787.516,00. Dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 terjadi laju pertumbuhan yang cukup signifikan. Sehingga dapat dikatan bahwa Pajak Reklame dapat memberikan kontribusi yang cukup baik terhadap Pendapatan Asli Daerah khususnya Kota Denpasar.
T Tax is a tax on the billboard ads.While the advertisement is meant by objects, aninstrument, deeds, or the media who shapes and shades of manifold designed tointroduce commercial purposes, advocated, promoting, or to attract public attention on goods, services, a person, or the body that can be seen, read, heard, perceived, and enjoyed by public.The advertisement tax is the fifth largest city of local tax inDenpasar.The advertisement tax nevertheless has the potential good to increase tax revenue (PAD) Denpasar regional city it can be seen from the rate of tax revenue growth of ads in 2008 IDR6.747.199.122,00 and in 2012 IDR17.378.787.516,00 increase in the year. From the years 2008 up to 2012 significant growth rate occurs. So advertisement that can contribute quite good against revenue especially Denpasar City.