Analisis yuridis menganai implementasi anti dumping agreement terhadap tuduhan dumping yang diajukan kepada produk biodiesel Indoensia oleh Uni-Eropa
P Persaingan merupakan hal yang biasa terjadi dalam Perdagangan Internasional. Untuk mencegah terjadinya ketidakseimbangan dan kecurangan dalam persaingan dagang tersebut, WTO telah memberikan ketentuan yang terkait dengan hambatan apa saja yang diperbolehkan dalam perdagangan internasional diantaranya dumping. Untuk mengatasi Dumping GATT memberikan hak kepada kepada setiap negara anggota untuk melakukan tindakan anti Dumping terhadap produk yang diimpor secara dumping untuk melindungi produsen dan pasar domestiknya. Dalam Prakteknya Anti Dumping seringkali tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat kita lihat dalam kasus tuduhan dumping pada produk biodiesel Indonesia yang dilakukan oleh Uni Eropa sehingga menimbulkan permasalahan, yaitu apakah penerapan Anti Dumping Duty oleh Uni Eropa sudah sesuai dengan Anti Dumping Agreement (ADA) dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam kasus tuduhan dumping atas produk biodiesel Indonesia oleh Uni Eropa. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka Penulis menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan sumber data sekunder serta pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Kemudian dilakukan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. European Commision dalam laporannya menemukan bahwa Produk Biodiesel Indonesia terbukti dijual secara dumping. Hasil penelitian membuktikan bahwa terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Uni Eropa dalam penentuan nilai normal yang menyebabkan kesalahan dalam menentukan Anti Dumping Duties. Indonesia dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam dispute Settlement Understanding.