Tinjauan yuridis mengenai perlindungan hukum merek terkenal Lexus di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek kajian pada kasus lexus versus Prolexus
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2016
Pembimbing 1 : Simona Bustani
Subyek : Trademarks - Indonesia
Kata Kunci : trademarks, lexus, prolexus, legal protection
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2016_TA_HK_01008111_Halaman-Judul.pdf | 12 | |
2. | 2016_TA_HK_01008111_Bab-1.pdf | 14 | |
3. | 2016_TA_HK_01008111_Bab-2.pdf |
|
|
4. | 2016_TA_HK_01008111_Bab-3.pdf |
|
|
5. | 2016_TA_HK_01008111_Bab-4.pdf |
|
|
6. | 2016_TA_HK_01008111_Bab-5.pdf |
|
|
7. | 2016_TA_HK_01008111_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
8. | 2016_TA_HK_01008111_Lampiran.pdf |
|
P Pada era globalisasi seperti sekarang perdagangan bebas menjadifokus utama sehingga penggunaan merek pada kegiatanperdagangan bebas merupakan suatu nilai penting yang memerlukanperlindungan hukum. Terdapat banyak pelanggaran merek yangterjadi yang salah satunya terjadi pada Merek Dagang terkenal Lexusdengan Merek Dagang Prolexus. Pokok permasalahan dalam skripsiini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi merek terkenal diIndonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001tentang Merek dan apakah putusan Hakim terhadap kasus merekantara Merek Dagang terkenal Lexus dengan Merek DagangProlexus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun2001 tentang Merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitiannormatif dan data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 15Tahun 2001 tentang Merek memiliki kekurangan dalam memberikanperlindungan hukum terhadap merek terkenal dan analisis terkaitputusan hakim menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Niagamaupun Mahkamah Agung memutus perkara dengan pertimbangandan penilaian yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-UndangNomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Untuk menghindari terjadinyapelanggaran, perlu dilakukan sosialisasi terhadap Undang-UndangNomor 15 Tahun 2001 di kalangan masyarakat demi menghindariterjadinya praktek pelanggaran merek di Indonesia.