Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan almarhum Lie Moy Tjhay dan almarhumah Lie Wie Djien kepada ahli waris berdasarkan kitab Undang-Undang hukum perdata
H Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli waris. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaan. Ahli waris adalah anggota keluarga orang yang meninggal dunia yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: bagaimanakah pembagian warisan almarhum Lie Moy Tjhay dan almarhumah Lie Wie Djien menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan apakah isi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 841K/Pdt/2012 tentang pembagian warisan almarhum Lie Moy Tjhay dan Almarhumah Lie Wie Djien sudah sesuai atau tidak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian yang sifatnya deskriptif analisis, tipe penelitian yang normative, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan analisis bahwa pembagian warisan almarhum Lie Moy Tjhay dan almarhumah Lie Wie Djien menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan pembagiannya yaitu Lie Sioe Fong (1/5 bagian), Lie Kwie Nam (1/5 bagian), Lie Kwie Bin (1/5 bagian), Lie Kwie Lim (1/5 bagian), Lie Kwie Khong (1/5 bagian) dan isi putusan Hakim tentang pembagian warisan almarhum Lie Moy Tjhay dan almarhumah Lie Wie Djien sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 832 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.