Kajian yuridis tentang penyelesaian perkara pelanggaran tata ruang berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
T Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan kesesuaian pengelolaan industri pulp dan kertas yang dilakukan oleh PT. RAPP dengan aturan yang terdapat di dalam UUPR dan menggambarkan benar atau tidaknya PT. RAPP melakukan pelanggaran terhadap kawasan hutan serta upaya dari pemerintah terhadap kawasan yang dilindungi sehingga hilangnya hak rakyat atas tanah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab permasalahan adalah kapasitas terpasang industri pulp dan kertas yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan bahan baku yang tersedia. Keberdaan industri pulp dan kertas yang ada menjadi penyebab pelanggaran tata ruang, serta pengusahaan lahan skala besar yang mengakibatkan penegakan hukum tidak pernah bisa dilakukan. Ini membuktikan tidak semua bencana disebabkan dan digolongkan sebagai bencana alam, tetapi oleh perbuatan manusia.