Analisis tentang eksepsi kewenangan absolut yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada penyelesaian sengketa perdata (studi kasus putusan nomor420/pdt.g/2020/PN JKT.SEL.)
P Penyelesaian sengketa perdata melalui jalur pengadilan seringkali masih menjadi jalur penyelesaian yang dipilih oleh banyak subjek hukum, pada penelitian ini berkaitan dengan penolakan eksepsi atau bantahan pihak tergugat mengenai eksepsi kompetensi absolute oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, pokok masalah yang dibahas 1) Apakah penolakan eksepsi mengenai Kompetensi Absolut dari tergugat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait? 2)Apa upaya hokum yang dapat dilakukan oleh Tergugat terhadap putusan hakim yang menolak Eksepsi mengenai kompetensi absolute dari tergugat ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative yang bersifat deksripti fanalitis. Data yang digunakan data sekunder. Penarikan kesimpulan secara deduktif. Penolakan eksepi tentang kompetensi absolute oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 dan upaya hokum bagi Para Tergugat apabila merasa tidak puas terhadap penolakan eksepsi tentang kompetensi absolute ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 adalah dengan mengajukan upaya hokum banding yang pengajuannya bersamaan dengan banding terhadap putusan akhir, apabila masih merasa tidak puas dengan hasil dari upaya hokum banding, maka sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 pihak tergugat dapat mengajukan upaya hokum kasasi, dan jika tidak puas, dapat mengajukan upaya hokum peninjauan kembali.
C Completion of civil signatures through court is often still the resolution path chosen by many legal subjects. In this research, it relates to the rejection of exceptions or denials by the defendant regarding the exception of absolute competence by the District Court Judge Panel. The main issues discussed are 1) What is the rejection of the exception regarding Competence? Is the defendant's absolute compliance with the relevant laws and regulations? 2) What legal remedies can the defendant take against the judge's decision rejecting the exception regarding the defendant's absolute competency? This research is normative juridical research that is descriptive in nature. The data used is secondary data. Deductive conclusion drawing. The rejection of the exception regarding absolute competence by the Panel of Judges at the South Jakarta District Court is in accordance with Article 1365 of the Civil Code, Article 50 of Law no. 2 of 1986 concerning General Courts, as well as Article 11 paragraph (1) of Law no. 30 of 1999 and the legal remedy for the Defendants if they feel dissatisfied with the rejection of this exception regarding absolute competence in accordance with Article 9 paragraph (1) of Law Number 20 of 1947 is to submit a legal remedy of appeal which submission coincides with the appeal against the final decision, If you are still dissatisfied with the results of the legal appeal, then in accordance with Article 43 paragraph (1) of Law Number 14 of 1985, the defendant can file an appeal. cassation law, and if not satisfied, can file a judicial review.